Singkatan dan Akronim
1. Singkatan ialah bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu huruf atau lebih.
a. Singkatan nama orang , nama gelar, sapaan, jabatan atau pangkat diikuti dengan tanda
titik.
Misalnya:
M.B.A. master of business administration
M.Sc.
S.E.
master of science
sarjana ekonomi
S.Kar. sarjana karawitan
S.K.M. sarjana kesehatan masyarakat
Bpk.
Sdr.
Kol.
bapak
saudara
kolonel
b. Singkatan nama resmi pemerintah dan ketatanegaraan, badan dan organisasi, serta nama
dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak
diikuti dengan tanda titik.
Misalnya:
DPR Dewan Perwakilan Rakyat
GBHN Gari-Garis Besar Haluan Negara
KTP kartu tanda pengenal
c. Singkatan umum yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik.
Misalnya:
dll. dan lain-lain
dsb. dan sebagainya
sda. sama dengan atas
Tetapi:
a.n.
d.a.
u.b.
u.p.
atas nama
dengan alamat
untuk beliau
untuk perhatian
d. Lambang kimia singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak
diikuti tanda titik.
Misalnya:
Cu
cm
Rp 5.000,00
kuprun
sentimeter
lima ribu rupiah
2. Akronim adalah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, ataupun
gabungan huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlakukan sebagai kata.
a. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital.
Misalnya:
ABRI Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LAN Lembaga Administrasi Negara
SIM surat izin mengemudi
b. Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata
dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital.
Misalnya:
Akabri Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
BappenasBadan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kowani Kongres Wanita Indonesia
Sespa Sekolah staf pinpinan Administrasi
c. Akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun
gabungan huruf dan suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata
seluruhnya ditulis dengan huruf kecil.
Misalnya:
Pemilu
radar
rapim
rudal
tilang
Catatan:
pemilihan umum
radio detecting ang ranging
rapat pimpinan
peluru kendali
bukti pelanggaran
Jika dianggap perlu membentuk akronim, hendaknya diperhatikan syarat-syarat berikut.
(1) Jumlah suku kata akronim jangan melebihi jumlah kata yang lazim pada kata Indonesia.
(2) Akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan
yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.
J. Angka Lambang Bilangan
1. Angka dipakai untuk menyatakan lambang bilangan atau nomor. Di dalam tulisan lazim
angka Arab atau angka Romawi.
Angka Arab
Angka Romawi
: 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,
: I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, L (50), C (100), D
(500), M (1000), V (5000), M (1000000)
Pemakainnya diatur lanjut dalam pasal-pasal yang berikut ini.
2. Angka digunakan untuk menyatakan (i) ukuran panjang, berat, luas, dan isi, (ii) satuan
waktu, (iii) nilai uang, (iv) kuantitas.
Misalnya:
0,5 sentimeter
5 kilogram
4 meter persegi
10 liter
Rp 5.000,00
US$3.50*
1 jam 20 menit
pukul 15.00
tahun 1928
17 Agustus 1945
50 dolar Amerika
10 paun Inggris
$5.10* 100 yen
Y 100 10 persen
2.000 rupiah 27 orang
* Tanda titik di sini merupakan tanda desimal.
3. Angka lazim dipakai untuk melambangkan nomor jalan, rumah, apartemen, atau kamar
pada alamat.
Misalnya:
Jalan Tanah Abang 1 No. 15
Hotel Indonesia, Kamar 169
4. Angka digunakan juga untuk menomori bagian karangan dan ayat kitab suci.
Misalnya:
Bab X, Pasal 5, halaman 252
Surah Yasin: 9
5. Penulisan lambang bilangan dengan huruf dilakukan sebagai berikut:
a. Bilangan utuh
Misalnya:
dua belas
dua puluh dua
dua ratus dua puluh dua
b. Bilangan pecahan
Misalnya:
setengah
tiga perempat
seperenam belas
tiga dua pertiga
satu persen
satu permil
satu dua persepuluh
12
22
222
½
¾
1/16
1/100
1%
1%0
1,2
6. Penulisan lambang bilangan tingkat dapat dilakukan dengan cara yang berikut.
Misalnya:
Paku buwono X; pada awal abad XX; dalam kehidupan pada abad ke-20 ini; di daerah
tingkat II itu; di tingkat kedua gedung itu; di tingkat ke-2 itu; kantor di tingkat II itu.
7. Penulisan lambang bilangan yang mendapat akhiran -an mengikuti cara yang berikut.
(Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V, Pasal E, Ayat 5).
Misalnya:
tahun '59-an
uang 5000-an
lima uang 1000-an
atau tahun lima puluh sembilanan
atau uang lima ribuan
atau lima uang seribuan
8. Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf
kecuali jika beberapa lambang bilangan dipakai secara berurutan, seperti dalam perincian
dan pemaparan.
Misalnya:
Amir menonton drama itu sampai tiga kali.
Ayah memesan tiga ratus ekor ayam.
Di antara 72 anggota yang hadir, 52 orang setuju, 15 orang tidak setuju, dan 5 orang
memberikan suara blangko.
Kendaraan yang ditempuh untuk pengangkutan umum terdiri atas 50 bus, 100 helicak,
100 bemo.
9. Lambang bilangan pada awal kalimat ditulis dengan huruf. Jika perlu, susunan kalimat
diubah sehingga bilangan yang tidak dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata tidak
terdapat pada awal kalimat.
Misalnya:
Lima belas orang tewas dalam kecelakaan itu.
Pak Darmo mengundang 250 orang tamu.
Bukan:
15 orang tewas dalam kecelakaan itu
Dua ratus lima puluh orang tamu diundang Pak Darmo.
10. Angka yang menunjukan bilangan utuh yang besar dapat dieja sebagian supaya lebih
mudah dibaca.
Misalnya:
Perusahaan itu baru saja mendapat pinjaman 250 juta rupiah.
Penduduk Indonesia berjumlah lebih dari 120 juta orang.
11. Bilangan tidak perlu ditulis dengan angka dan huruf sekaligus dalam teks kecuali di dalam
dokumen resmi seperti akta dan kuitansi.
Misalnya:
Kantor kami mempunyai dua puluh orang pegawai.
Di lemari itu tersimpan 805 buku dan majalah.
Bukan:
Kantor kami mempunyai 20 (dua puluh) orang pegawai.
Di lemari itu tersimpan 805 (delapan ratus lima) buku dan majalah.
12. Jika bilangan dilambangkan dengan huruf dan angka, penulisannya harus tepat.
Misalnya:
Saya lampirkan tanda terima uang sebesar Rp 999,75 (sembilan ratus sembilan puluh
sembilan dan tujuh puluh lima perseratus rupiah).
Saya lampirkan tanda terima uang sebesar 999,75 (sembilan ratus sembilan puluh
sembilan dan tujuh puluh lima perseratus) rupiah
0 comments:
Post a Comment