1. Pengertian

Notulen adalah Naskah Dinas yang memuat catatan jalannya kegiatan sidang, rapat, mulai dari acara pembukaan, pembahasan masalah sampai dengan pengambilan peraturan serta penutupan.

NOTULEN RAPAT

PENGURUS PUSAT SP-PGN
Hari / Tanggal : Selasa, 3 Maret 2009
Waktu : 14.00 – 17.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat OPB, Gedung B Lantai VIII
Peserta : Pengurus SP-PGN (terlampir
Agenda : – Pembahasan Kelanjutan Masalah Surat Pembatalan
Keputusan Direksi tentang Pengisian Formasi Manajemen Puncak dari Luar PGN
- Mekanisme pembuatan lambang SP-PGN
- Mekanisme keanggotaan SP-PGN
- Mekanisme iuran anggota
- Pembahasan masalah lainnya
Catatan Rapat :
1. Terkait Kelanjutan Masalah Surat Pembatalan Keputusan Direksi tentang Pengisian Formasi Manajemen Puncak dari Luar PGN, akan dikirim surat ke Depnaker dan Menneg BUMN (tembusan ke Direksi PGN) untuk mengadukan masalah tersebut dan minta pertimbangan / saran dari institusi tersebut. (Deadline tanggal 6 Maret 2009, PIC : Ketua Umum, Kabid. Advokasi & Hub. Industrial serta Sekretaris)
2. Lambang PGN akan disayembarakan ke pekerja PGN dengan anggaran hadiah sebesar Rp. 5.000.000,- (untuk hadih uang dan trophy atau piagam). Pengumuman melalui email atau portal PGN. (deadline 31 Maret 2009, PIC : Sekretaris)
3. Akan dibuat formulir keanggotaan SP-PGN yang didalamnya berisi kesediaan menjadi anggota dan membayar iuran bulanan sebesar Rp. 20.000,- per bulan. Formulir akan disampaikan melalui email maupun pengurus SP-PGN di tiap unit / satuan kerja masing-masing. (PIC : Kabid Organisasi dan Keanggotaan, deadline : 31 Maret 2009)
4. Iuran anggota akan dilaksanakan dengan pemotongan gaji bulan April, dan menunggu hasil konfirmasi pendaftaran anggota SP-PGN. (PIC : Kabid Organisasi dan Keanggotaan, deadline : 31 Maret 2009)
5. Masalah ketenagakerjaan hasil dari RAKERNAS SP-PGN 2009 yang akan ditangani langsung oleh Ketua Umum SP-PGN adalah sebagai berikut :
a. Adanya Keputusan Direksi tentang Penerimaan pekerja setingkat manajemen puncak (sebagai pegawai tetap) yang kurang sesuai dengan Peraturan Perusahaan
b. Belum adanya komunikasi internal yang kondusif, baik dari sisi ketersediaan fasilitas (media komunikasi) maupun komitmen. Hal ini ditandai dengan tidak adanya bukti hasil komunikasi dari manajemen mengenai visi, misi dan tujuan yang akan dicapai kepada seluruh pekerja
c. Belum adanya perencanaan yang berkesinambungan dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan yang dimonitor dan dievaluasi secara berkala sehingga tidak ada kesan bahwa pencapaian kinerja perusahaan by accident atau terjadi dengan sendirinya
d. Perubahan organisasi yang arah dan tujuannya tidak jelas, yang mengakibatkan ketidakjelasan pekerjaan dan menimbulkan kekhawatiran di seluruh tingkat jabatan dan staf
e. Percepatan pelaksanaan perubahan struktur organisasi agar tidak mengganggu proses kerja yang sedang berlangsung
f. Terkait Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang baru, perlu dilakukan pembandingan dengan BUMN yang lain mengingat besarnya pemberian kewenangan dari Direksi kepada Kepala Satuan/Unit Kerja
g. Usulan adanya TOA (Table of Authority) untuk struktur organisasi yang baru TOA yang baru diberikan sepenuhnya ke GM sehingga GM harus membuat TOA kepada Distrik. Seharusnya TOA disusun terpusat.
h. Penjelasan mengenai status nilai Take Or Pay di neraca yang mana selama ini telah terakumulasi cukup besar dan batasan waktu sampai kapan Take Or Pay tersebut dapat diambil dan dipergunakan
i. Kelangsungan bisnis perusahaan terkait pasokan gas di Medan dan Surabaya yang semakin menurun dan belum ada tambahan pasok, bahkan kontrak pembelian gas eksisting untuk Medan akan berakhir tahun 2011. Hal ini menimbulkan demotivasi & keresahan pekerja
j. Pelaksanaan mandat hasil kongres 2007 agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan janji-janji pada waktu Kongres SP Oktober 2007
k. Belum adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara SP dengan Manajemen
l. Konsolidasi anggota SP untuk bersatu dan untuk memiliki kesamaan pemahaman sebagai pekerja yang senasib dan sepenanggungan di dalam keluarga besar PGN
6. Adapun masalah ketenagakerjaan lainnya yang diinventarisir di RAKERNAS, tindaklanjutnya akan diserahkan tugas dan kewenangan kepada masing-masing bidang.
Jakarta, 4 Maret 2009
Mengetahui, Notulis,
Ttd Ttd
Liza Soenar Windarti Rachmadi Bagus M
Ketua Umum Sekretaris